Pramuka Indonesia
“Gerakan Pramuka lahir
pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya
Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa
pada sekitar tahun 1960.”
Dari ungkapan yang telah
dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di
Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan
jumlah seluruh anggota perkumpulan itu. Peraturan yang timbul pada masa
perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3
Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa
dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya
penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya
diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan
Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari
sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban
agar Pemerintah melaksanakannya, karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS
pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan
kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam
itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus
diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh
organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka.
Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku
Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis
Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat
Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan
kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5
April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan
Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden
pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia
antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam bulan April itu
juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11
April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia
ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A.
Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia
inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai
Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei
1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu:
1.Pidato
Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang
mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9
Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI
TUNAS GERAKAN PRAMUKA. Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238
Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan
Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang
ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan
pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang
dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan
Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari
Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus
dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga.
Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan
ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di
Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini
kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2.Pelantikan
Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka
untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan
penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi
pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian
disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal
9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi
Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat.
Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya
yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka,
pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional
(MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan
Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis
disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas
Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang
dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti
tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961
jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota
itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara
anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir.
Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono
IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh. Sementara itu dalam
Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI
Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi
diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus
1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di
Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan
Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile,
Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana
negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan
berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun
1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan
Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa
perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI
PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota
Gerakan Pramuka
A.Gerakan Pramuka Indonesia
Gerakan
Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia.
Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari praja muda karana, yang memiliki
arti rakyat muda yang suka berkarya.
"Pramuka" merupakan sebutan bagi
anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang
lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Staf Kwartir
dan Majelis Pembimbing.
Sedangkan yang dimaksud
"kepramukaan" adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di
luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan,
sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya
pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah
sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan
dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
1.Sifat
Lambang
Pramuka Indonesia yaitu tunas kelapa yang dijahitkan di kerah kiri baju
pramuka (untuk wanita) Lambang Pramuka Internasional yang dijahitkan di
kerah kanan baju pramuka (untuk wanita) Emblem lokasi wilayah gerakan
pramuka Jakarta Selatan yang dijahitkan di lengan kanan baju pramuka.
Berdasarkan resolusi Konferensi
Kepramukaan Sedunia tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka kepramukaan
mempunyai tiga sifat atau ciri khas, yaitu :
Nasional,
yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepramukaan di
suatu negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan,
kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Internasional, yang berarti
bahwa organisasi kepramukaan di negara manapun di dunia ini harus
membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara
sesama Pramuka dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama,
golongan, tingkat, suku dan bangsa.
Universal, yang berarti bahwa
kepramukaan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak
dari bangsa apa saja, yang dalam pelaksanaan pendidikannya selalu
menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
2.Fungsi
Dengan landasan uraian di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda.
Kegiatan menarik di sini
dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung pendidikan. Karena
itu permainan harus mempunyai tujuan dan aturan permainan, jadi bukan
kegiatan yang hanya bersifat hiburan saja. Karena itu lebih tepat kita
sebut saja kegiatan menarik.
Pengabdian bagi orang dewasa
Bagi
orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang
memerlukan keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian. Orang dewasa ini
mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi
suksesnya pencapaian tujuan organisasi.
Alat bagi masyarakat dan organisasi
Kepramukaan
merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat, dan juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan
organisasinya. Jadi kegiatan kepramukaan yang diberikan sebagai latihan
berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, dan bukan tujuan
pendidikannya.
3.Tujuan
Gerakan
Pramuka bertujuan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan
prinsip-Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan
masyarakat Indonesia dengan tujuan agar;
anggotanya
menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta tinggi
mental, moral, budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya.
anggotanya menjadi manusia yang tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
anggotanya menjadi manusia yang kuat dan sehat fisiknya.
anggotanya
menjadi manusia yang menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
sehingga menjadi angota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup
dan mampu menyelanggarakan pembangunan bangsa dan negara.
Tujuan
tersebut merupakan cita-cita Gerakan Pramuka. Karena itu semua kegiatan
yang dilakukan oleh semua unsur dalam Gerakan Pramuka harus mengarah
pada pencapaian tujuan tersebut.
4.Tugas Pokok
Tugas
pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi anak dan pemuda Indonesia, menuju ke tujuan Gerakan Pramuka,
sehingga dapat membentuk tenaga kader pembangunan yang berjiwa Pancasila
dan sanggup serta mampu menyelenggarakan pembangunan masyarakat, bangsa
dan negara. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan tersebut Gerakan
Pramuka selalu memperhatikan keadaan, kemampuan, kebutuhan dan minat
peserta didiknya.
Karena
kepramukaan bersifat nasional, maka gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka
disesuaikan dengan kepentingan nasional. Kepentingan nasional bangsa
Indonesia ini tercantum dalam Garis Besar Haluan Negara, yang merupakan
Ketetapan MPR. Gerakan Pramuka dalam ikut membantu pelaksanaan GBHN
tersebut selalu mengikuti kebijakan Pemerintah dan segala peraturan
perundang-undangannya.
Gerakan
Pramuka hidup dan bergerak di tengah masyarakat dan berusaha membentuk
tenaga kader pembangunan yang berguna bagi masyarakat. Karenanya Gerakan
Pramuka harus memperhatikan pula keadaan, kemampuan, adat dan harapan
masyarakat, termasuk orangtua anggota Pramuka, sehingga Gerakan Pramuka
terutama pada satuan-satuannya dapat menyiapkan tenaga Pramuka sesuai
dengan apa yang diharapkan orangtua anggotanya dan masyarakat di
lingkungannya.
5. Kelompok umur dan tingkatan
a.Kelompok umur
Kelompok umur adalah sebuah tingkatan dalam kepramukaan yang ditentukan oleh umur anggotanya.
Kelompok dibagi menjadi 4 :
Kelompok umur 7-10 tahun disebut dengan Pramuka Siaga
Kelompok umur 10-15 tahun disebut dengan Pramuka Penggalang
Kelompok umur 16-20 tahun disebut dengan Pramuka Penegak
Kelompok umur 21 - 25 tahun disebut dengan Pramuka Pandega
Ada
juga Kelompok Khusus, yaitu Kelompok yang ditujukan untuk orang yang
memiliki kedudukan dalam kepramukaan. Misalnya Pramuka Pembina, adalah
sebutan untuk orang dewasa yang memimpin Pramuka. Dan Pramuka Andalan,
adalah anggota Pramuka yang mengambil bagian dalam keanggotaan Kwartir
dalam Pramuka. Contoh lainnya adalah Pelatih, Pamong Saka, Staff Kwartir
dan Majelis Pembimbing.
b.Tingkatan
Tingkatan
dalam kepramukaan adalah sebuah tingkatan yang ditentukan oleh
kemampuan anggotanya, kemampuan itu disebut dengan Syarat-syarat
Kecakapan Umum atau SKU. Untuk Pramuka siaga dan penggalang,
masing-masing Kelompok umur memiliki tiga Tingkatan. Untuk Penegak
memiliki dua tingkatan. Sedangkan Pramuka Pandega hanya satu tingkatan.
Tingkatan Pramuka Siaga : Siaga Mula, Siaga Bantu, Siaga Tata.
Tingkatan Pramuka Penggalang : Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, Penggalang Terap
Tingkatan Pramuka Penegak : Penegak Bantara, Penegak Laksana
Ada
juga sebuah tingkatan khusus yang disebut dengan Pramuka Garuda, yaitu
tingkatan tertinggi dalam setiap kelompok umur dalam kepramukaan.
6.Prinsip Dasar dan Metode
Prinsip
Dasar dan Metode Kepramukaan merupakan prinsip yang digunakan dalam
pendidikan kepramukaan, yang membedakannya dengan gerakan pendidikan
lainnya.
Baden-Powell sebagai
penemu sistem pendidikan kepramukaan telah menyusun prinsip-prinsip
Dasar dan Metode Kepramukaan, lalu menggunakannya untuk membina generasi
muda melalui pendidikan kepramukaan. Beberapa prinsip itu didasarkan
pada kegiatan anak atau remaja sehari-hari. Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan itu harus diterapkan secara menyeluruh. Bila sebagian dari
prinsip itu dihilangkan, maka organisasi itu bukan lagi gerakan
pendidikan kepramukaan.
Dalam Anggaran dasar Gerakan Pramuka dinyatakan bahwa Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan bertumpu pada:
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Kepedulian terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
Kepedulian terhadap diri pribadinya;
Ketaatan kepada Kode Kehormatan Pramuka.
a.Prinsip dasar
Prinsip
Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka,
ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan
untuk diri pribadinya dengan dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan
dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian,
kepedulian, tanggung jawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi
maupun anggota masyarakat.
c.Metode
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
Belajar sambil melakukan;
Sistem berkelompok;
Kegiatan
yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai
dengan Perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik;
Kegiatan di alam terbuka;
Sistem tanda kecakapan;
Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
Sistem among.
Metode
Kepramukaan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar
Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.
Metode Kepramukaan juga digunakan sebagai sebagai suatu sistem yang
terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait,
yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling
memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.
7.Kode Kehormatan
Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Dharma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
1.Satya,
Satya adalah :
Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
Titik
tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi,
intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baik sebagai pribadi
maupun anggota masyarakat lingkungannya.
Satya dibagi menjadi dua, sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwisatya dan Trisatya"
Dwisatya, Dwisatya adalah satya yang digunakan khusus untuk Pramuka Siaga. selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dwisatya Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama keluarga.
setiap hari berbuat kebajikan.
setiap hari berbuat kebajikan.
Trisatya
Trisatya
merupakan janji dan tiga kode moral yang digunakan dalam Gerakan
Pramuka. Disebut trisatya karena mengandung tiga butir utama yang
menjadi panutan setiap Pramuka.
Setiap
kali Pramuka akan dilantik menuju tingkatan yang lebih tinggi atau
dilantik untuk acara lainnya, diwajibkan melaksanakan upacara ucap ulang
janji yang berupa pembacaan trisatya di depan sang saka merah putih.
Kode Moral Trisatya digunakan oleh pramuka golongan penggalang, penegak
dan pandega.
Trisatya dibagi dua, Trisatya untuk Penggalang dan Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa.
Trisatya untuk penggalang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
1.menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
2.menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
3.menepati Dasadarma
Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
1.menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
2.menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3.menepati Dasadharma
2.Dharma
Dharma adalah :
Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
Upaya
memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan,
menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia
hidup dan menjadi anggota.
Landasan gerak Gerakan Pramuka
untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya
mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis,
saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong ;
Kode Etik Organisasi dan satuan
Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama
aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab
dan penentuan putusan.
Dharma dibagi menjadi dua, sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwi Dharma dan Dasa Dharma. Dwi Dharma untuk siaga dan sedangkan Dasa Dharma untuk penggalang dan tingkatan lebih atas.
Kegiatan
Kegiatan pembinaan peserta didik dalam Gerakan Pramuka harus menggunakan semua Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan tersebut.
Pelaksanaan
penggunaannya harus disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan
perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar dapat dijamin bahwa
pendidikan itu akan menghasilkan manusia, warga negara dan anggota
masyarakat yang sesuai dan memenuhi keadaan dan kebutuhan bangsa dan
masyarakat Indonesia.
Usaha
Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya itu harus mengarah pada
pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani dan rohani, bakat,
pengetahuan, pengalaman dan kecakapan pramuka, melalui kegiatan yang
dilakukan dengan praktek secara praktis, dengan menggunakan Sistem Among
dan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Tanda Pengenal
1.Tanda Umum
Dipakai
secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik,
baik putra maupun putri. Macamnya: - Tanda tutup kepala, - setangan /
pita leher, - tanda pelantikan, - tanda harian, - tanda WOSM.
2.Tanda Satuan
Menunjukkan
Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka
bergabung. Macamnya: - Tanda barung / regu / sangga, - gugus depan, -
kwartir, - Mabi, - krida, - saka, - Lencana daerah, - satuan dan
lain-lain.
3.Tanda Jabatan
Menunjukkan
jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam
lingkungan organisasi Gerakan Pramuka. Macamnya: - Tanda pemimpin /
wakil pemimpin barung / regu / sangga, - sulung, pratama, pradana, -
pemimpin / wakil krida / saka, - Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina,
Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.
4.Tanda Kecakapan
Menunjukkan
kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha
seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya.
Macamnya: - Tanda kecakapan umum / khusus, - pramuka garuda dan tanda
keahlian lain bagi orang dewasa.
5.Tanda Kehormatan
Menunjukkan
jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma
baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan
Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
Macamnya: - Peserta didik: Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang
wiratama, bintang teladan. - Orang dewasa: Pancawarsa, Darma Bakti,
Wiratama, Melati, Tunas Kencana.
8.Sistem Pendidikan Pramuka
Sistem Among
Sistem
among adalah sistem pendidikan yang dilaksanakan dengan cara memberikan
kebebasan kepada peserta didik untuk dapat bergerak dan bertindak
dengan leluasa dengan sejauh mungkin menghindari unsur-unsur perintah,
keharusan, paksaan, sepanjang tidak merugikan, baik bagi diri peserta
didik maupun bagi masyarakat sekitarnya, dengan maksud untuk menumbuhkan
dan mengembangkan rasa percaya diri sendiri, kreativitas dan
oto-aktivitas sesuai dengan aspirasi peserta didik.
Sistem Tanda Kecakapan
Tanda kecakapan adalah salah satu alat bagi Gerakan Pramuka untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh Gerakan Pramuka.
Sistem
tanda kecakapan merupakan suatu cara yang ditata dan suatu cara
menggunakan tanda-tanda untuk menandai dan mengakui kecakapan-kecakapan,
baik yang bersifat teknis (praktis) maupun yang bersifat
mental/spirituil, yang dimiliki oleh anggota yang memakai tanda-tanda
itu.
Tanda Kecakapan Umum.
Tanda Kecakapan Khusus.